Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya, Catat Ini Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan
Berdasarkan aturan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak boleh membawa penumpang, dan memodifikasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id – Tren sepeda listrik berkembang dengan munculnya berbagai model dan harga yang terjangkau. Namun, saat ini sebagian besar pengguna sepeda listrik adalah anak-anak dan dikendarai hingga ke jalan raya.

Situasi ini menjadi perhatian kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap. Pengendara sepeda listrik yang masih bocah tewas akibat luka berat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya yang mengendarai sepeda listrik. Polisi tak mengizinkan sepeda listrik dikendarai anak-anak turun ke jalan raya.

“Mereka turun ke jalan, ini yang bahaya. Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya untuk di kompleks dulu deh. Kalau tetap ke jalan akan berisiko,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta Barat dilansir Minggu (6/8/2023).

Sekadar informasi, aturan sepeda listrik sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kendarai Sepeda Listrik di Negara Ini Wajib Punya SIM dan Pakai Helm

57 tahun lalu

Hadapi Tantangan Sepeda Motor Listrik di Indonesia 2026, Ini Langkah Yadea

57 tahun lalu

Jajal Kendaraan Listrik, Unik Yadea Gandeng Komunitas Padel 

57 tahun lalu

Kembangkan Sepeda Listrik, Yadea Kenalkan Kendaraan Ramah Lingkungan di Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal