Viral Bapak-Bapak Boncengan Pakai Helm Teko, Netizen: Makasih Pak Sudah Buat Orang Bahagia

Muhamad Fadli Ramadan
Bapak-bapak pakai helm teko mengundang perhatian (Foto: Instagram@ngakaksehat)

Tapi, helm yang digunakan memiliki bentuk teko atau ketel pada pengendara dan bentuk panci pada pembonceng. Bahkan warnanya juga dibuat sangat mirip, yakni silver seperti warna aslinya.

“Hidup lagi capek”nya malah ketemu bapak2 boncengan pakai helm teko,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahan videonya.

Seperti diketahui, memakai helm saat mengendarai sepesa motor sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada pasal 57 ayat 1 dijelaskan, "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor," bunyi pasal 57 ayat 1.

Kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Mobil
2 tahun lalu

United E-Motor Bakal Bikin Motor Listrik Rp5 Jutaan, seperti Apa Modelnya?

Motor
2 tahun lalu

Unik, Motor Listrik Bergaya Retro Bakal Diluncurkan, Intip Tampilannya!

Aksesoris
2 tahun lalu

Viral Seorang Bocah Pakai Helm Unik Berbentuk CCTV, Netizen: Kamera Pengawas Keliling

Motor
2 tahun lalu

Intip Kembaran Motor Ariel Noah yang Dijual Rp23 Jutaan, Ini Spesifikasinya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal