Viral Emak-Emak Nekat Masuk Jalan Tol, Disuruh Minggir Malah Ngebut

Ismet Humaedi
Viral emak-emak naik motor masuk tol tanpa menggunakan helm. (Foto: TikTok @firmankristiawan)

Pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta. 

Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor. Dua jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui sepeda motor adalah Bali Mandara dan Suramadu. Itu karena jalan bebas hambatan ini memiliki jalur khusus sehingga tidak tercampur dengan kendaraan roda empat atau lainnya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Hak Asuh Anak Jatuh ke Daehoon? Ini Kata Pengacara

Seleb
3 jam lalu

Heboh Mulan Jameela Bahas Bahaya Fitnah usai Outfitnya Dihujat Netizen

Seleb
4 jam lalu

Viral Sule Posting Tangan Santyka Fauziah dengan Cincin di Jari Manis, Fix Lamaran? 

Seleb
4 jam lalu

Kabar Terbaru Marissa Anita usai Gugat Cerai Andrew Trigg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal