Viral Emak-Emak Nekat Masuk Jalan Tol, Disuruh Minggir Malah Ngebut

Ismet Humaedi
Viral emak-emak naik motor masuk tol tanpa menggunakan helm. (Foto: TikTok @firmankristiawan)

Pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta. 

Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor. Dua jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui sepeda motor adalah Bali Mandara dan Suramadu. Itu karena jalan bebas hambatan ini memiliki jalur khusus sehingga tidak tercampur dengan kendaraan roda empat atau lainnya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
28 menit lalu

Penyiram Air Keras ke Pesepeda di Cengkareng Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Seleb
3 jam lalu

Erin Taulany Terciduk Tutup Komentar Instagram usai Diduga Aniaya ART!

Seleb
3 jam lalu

Kronologi Lengkap Daehoon Marah Besar gegara Jule–Safrie Jadikan Anak-Anak Candaan

Seleb
3 jam lalu

Reza Gladys Cuan Rp6,7 Miliar dari Medsos, Nikita Mirzani Minta Dirjen Pajak Turun Tangan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal