Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Kena Tilang Elektronik

Muhamad Fadli Ramadan
Pengendara motor melakukan aksi nekat mengendalikan kendaraan sambil rebahan di jalanan Depok. (Foto: Instagram)

Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan. Ia juga mengingatkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bakal ditindak.

“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009),” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang. Terutama pria yang mengendarai motor sambil rebahan, yang bisa membahakan pengendara lain.

Salah satunya tertuang dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Pemotor di Cilangkap Jaktim Tewas Terlindas JakLingko

Megapolitan
1 hari lalu

Pemotor di Cilangkap Jaktim Tewas usai Terlindas JakLingko

Megapolitan
6 hari lalu

Viral Pemotor di Bogor Kabur Tanpa Bayar usai Isi BBM Penuh di SPBU, Pelat Nomor Dilakban!

Motor
8 hari lalu

Viral Pemotor Terlindas Truk Tangki di Jalan Ciledug, Diduga Blind Spot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal