Agar Klaim Tak Hangus, Perlukah Modifikasi Mobil Izin Asuransi?

Riyandy Aristyo
Jika mobil sudah diasuransikan penambahan aksesori sekecil apapun harus dikonsultasikan dengan asuransi.

Aturan ini telah tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2). Di mana pemilik harus memberitahukan kepada penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
9 hari lalu

Layanan Seamless, Garda Medika Kembangkan Fitur Express Discharge

Mobil
1 bulan lalu

Intip Modifikasi Audio Mobil Ekstrem, Hyundai Palisade Disulap Jadi Studio Musik

Mobil
2 bulan lalu

Ratusan Mobil Modifikasi Bersaing di BlackAuto Battle Surabaya 2025, Intip Pemenangnya

Mobil
3 bulan lalu

Operasional Murah, Asosiasi Asuransi: Biaya Perbaikan Kecelakaan Mobil Listrik Lebih Mahal Dibanding Bensin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal