JAKARTA, iNews.id– Istilah bus angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) belum diketahui banyak orang. Padahal, itu menandakan di wilayah mana bus tersebut beroperasi.
Bus merupakan salah satu moda transportasi yang masih menjadi andalan sebagian besar masyarakat Indonesia. Waktu tempuh yang semakin cepat dan tarif terjangkau menjadi alasan utama.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui perbedaan bus AKAP dan AKDP. Regulasi mengenai hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, AKAP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten atau kota yang melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
Sedangkan AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten atau kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. Meski terlihat sama, ada perbedaan mendasar antara bus AKDP dan AKAP, seperti rute, tarif, dan terminal yang digunakan.
1. Rute
Untuk rute yang dilayani bus AKAP dan AKDP berbeda. Misal bus AKAP menawarkan rute dari Jakarta menuju Solo. Ini menghubungkan dua kota dan dua provinsi, seperti provinsi DKI Jakarta dan provinsi Jawa Tengah.
Sementara bus AKDP melayani trayek jarak dekat, seperti dari Malang menuju Surabaya yang masih berada di satu provinsi, yakni Jawa Timur. Salah satu perusahaan otobus yang memberikan layanan ini adalah PO Tentrem.
2. Tarif
Untuk tarif bus AKAP diatur dalam Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
Tarif dasar Wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebesar Rp119 per kilometer per penumpang. Wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya Rp132 per kilotemer.
Sedangkan untuk harga tiket AKDP telah diatur oleh pemerintah daerah setempat karena bus tersebut hanya beroperasi antar kota dalam satu provinsi yang sama.