JAKARTA, iNews.id - Sejumlah perusahaan otobus (PO) meremajakan armada mereka demi mematuhi regulasi. Sebenarnya berapa batas usia bus boleh beroperasi?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasional bus. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dalam regulasi tersebut, Kemenhub menyatakan pemberlakuan pembatasan usia kendaraan angkutan bus paling lama 25 tahun. Selain itu, terdapat juga berbagai syarat teknis yang harus ditaati operator bus sebagai standar pelayanan bagi seluruh armadanya.
Pada poin 6 yang membahas tentang keteraturan, tertera jelas dalam kinerja operasional disebutkan mengenai umur kendaraan. Ini ditujukan agar kendaraan beroperasi dengan efisien dan ekonomis.
“Paling tinggi umur kendaraan 25 (dua puluh lima) tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan aturan daerah,” tulis aturan tersebut.
Itu berarti perusahaan otobus harus menghentikan operasional armada mereka yang sudah berumur lebih dari 25 tahun.
Selain itu, terdapat juga poin yang membahas tentang kenyamanan yang berisi kapasitas angkut, fasilitas utama (tempat duduk, nomor tempat duduk, fasilitas sirkulasi udara, rak bagasi, bagasi bawah, dan fasilitas kebersihan).
Kemudian fasilitas tambahan berupa kaca film, sarana visual audio, gorden, pengatur suhu ruangan, dan reclining seat. Hal tersebut harus dipastikan bekerja dengan normal agar penumpang merasa nyaman sepanjang perjalanan.