Batas Usia Bus Boleh Beroperasi, Lebih 25 Tahun Trayek Dicabut Jadi Barang Rongsokan

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasional bus. (Foto: YouTube Bang Koboi dan Instagram)

Mengenai batas usia operasional bus, Ketua IPOMI (Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia) dan Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan juga menyebutkan dalam video di kanal YouTube Bang Koboy.

“Regulasi sudah menegaskan bus AKAP itu beroperasi batas umurnya 25 tahun. Satu bus itu batas izinnya 25 tahun, setelah itu izin trayeknya nggak keluar. Kalau bus pariwisata 15 tahun. Tapi mengakalinya, bus yang sudah 25 tahun kita potong-potong,” kata Sani dikutip dari di kanal YouTube Bang Koboy.

Beberapa PO bus memang mengakali aturan tersebut dengan menggabungkan mesin dan sasis yang berbeda. Seperti yang dilakukan PO SAN, mengawinkan mesin asal pabrikan China, Dongfeng, dengan sasis dari Mercedes-Benz yang dikenal dengan kenyamanannya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal

Nasional
10 hari lalu

Menhub Panggil Semua Operator Bus usai Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Krapyak!

Megapolitan
11 hari lalu

Pohon Beringin Tumbang di Kramat Jati Jaktim, Timpa Bus 

Mobil
20 hari lalu

Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan hingga Akhirnya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal