JAKARTA, iNews.id – Membeli mobil bekas menjadi pilihan bagi sebagian orang agar mendapat unit dengan kualitas lebih baik, tapi harga terjangkau. Membeli mobil lewat pelelangan menjadi salah satu cara mendapatkan kendaraan dengan harga di bawah pasaran.
Bagaimana cara ikut lelang? Dilansir dari laman Kemenkeu, Lelang merupakan istilah sebuah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan.
Di Indonesia, lelang dimulai pada 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia. Pada saat itu, dasar hukum lelang dikenal dengan Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190).
Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang. Meski peraturannya sudah jelas, perlu diketahui apa saja yang dibutuhkan saat mengikuti pelelangan.
Berbeda dari membeli mobil bekas, lelang dinilai cukup sulit dilakukan, terlebih pemain baru di bidang ini. Bagi yang masih tergolong pemula, sebaiknya simak beberapa tips yang dapat diterapkan seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Cek Harga Mobil di Pasaran
Melakukan pengecekan harga di pasaran bisa dijadikan referensi harga terendah sampai tertinggi atas unit mobil tersebut. Statusnya yang mobil bekas, maka harga yang dicari juga harus atas mobil bekas juga. Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, Anda akan terhindar dari risiko rugi karena over budget atau gagal mendapat unit mobil.
2. Pilih Balai Lelang Resmi
Tips membeli mobil bekas di pelalangan berikutnya adalah ikut dalam di balai lelang resmi. Anda harus mengetahui apakah balai lelang yang menjadi pilihan Anda itu resmi atau tidak.
Balai lelang resmi punya pool yang mana difungsikan sebagai tempat untuk menyimpan kendaraan yang akan di lelang.