Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan Secara Online, Bisa Dicek dari HP
JAKARTA, iNews.id - Cara mengetahui besaran pajak kendaraan secara online cukup mudah. Anda bisa mengaksesnya baik dari komputer maupun handphone (HP).
Membayar pajak merupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Namun, banyak yang malas mengantre untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayar.
1. Aplikasi Pajak Online
Saat ini, Anda bisa melakukan pengecekan besaran pajak kendaraan melalui aplikasi yang tersedia, yakni di Google playstore dan Apple ios Store. Caranya Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut
- Buka aplikasi.
- Lakukan Pendaftaran secaraOnline.
- Silahkan isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan anda
- Untuk bagian informasi pajak kendaraan terdapat sebuah pilihan untuk Lanjutkan Daftar Online atau tidak. Klik YA untuk melanjutkan menu membayar PKB secara online.
- Kemudian Anda dipernankan untuk memasukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan
- Selanjutkan aplkasi tersebut akan menampilkan sebanyak enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online
- Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan
- Apabila Anda pemilik kendaraan ingin membayar secara online, maka klik tombol YA lalu akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB
- Lalu akan muncul secara otomatis metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dan lainnya.