Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Bisa Dicek dari HP

Bertold Ananda
Cara mengetahui besaran pajak kendaraan secara online cukup mudah, bisa mengaksesnya baik dari komputer maupun handphone (HP). (Foto: Istimewa)

2. Akses melalui via USS Code (Unstructured Supplementary Service Data)

Seperti halnya mekanisme dalam menggunakan SMS. Akses tersebut bisa digunakan dengan handphone berbasis smartphone. Berikut caranya

- Mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor  8893

- Lalu akan muncul beberapa pilihan, kemudian Anda bisa  pilih no 2 yaitu Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor).

- Lalu masukan nomor kendaraan tanpa spasi.

- Anda diperkenankan menunggu jawaban berupa informasi pajak kendaraan.

3. Melalui Website Badan (PKB) Pajak dan Retribusi Daerah di situs Samsat PKB Provinsi

Cara mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan dengan mengakses situs PKB masing-masing provinsi.  Di sana akan tertera berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
5 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Buletin
18 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
18 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal