JAKARTA, iNews.id – Cara menghitung pajak progresif kendaraan penting dipahami oleh masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Sebab, kendaraan kedua dan seterusnya yang terdaftar atas nama serta alamat yang sama akan dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih tinggi.
Pajak progresif merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendorong pemerataan kepemilikan kendaraan, serta membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dengan identitas pemilik yang sama.
Pajak progresif mulai dikenakan apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama. Sebagai contoh, pemilik dua mobil akan dikenai tarif progresif pada mobil kedua. Namun, seseorang yang memiliki satu mobil dan satu sepeda motor tidak dikenakan pajak progresif karena jenis kendaraannya berbeda.
Dilansir dari laman Suzuki, besaran tarif pajak progresif berbeda di setiap daerah karena ditetapkan melalui peraturan pemerintah provinsi masing-masing. Di DKI Jakarta, tarif masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif tersebut meliputi kendaraan pertama sebesar 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, serta kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 5 persen. Sementara di Jawa Barat, tarif progresif diterapkan secara bertingkat mulai sekitar 1,75 persen hingga 3,5 persen, sedangkan sejumlah provinsi lain menetapkan tarif dasar mulai 2 persen hingga maksimal 10 persen.