Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya

Dani M Dahwilani
Cara menghitung pajak progresif kendaraan penting dipahami oleh masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. (Foto: Dok iNews.id)

Cara menghitung pajak progresif dilakukan dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Setelah itu, hasilnya ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebagai contoh, apabila sebuah mobil memiliki NJKB Rp75 juta dan merupakan kendaraan kedua di DKI Jakarta, maka perhitungannya adalah PKB sebesar Rp75.000.000 dikalikan 3 persen sehingga menghasilkan Rp2.250.000. Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp150.000, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp2.400.000.

  • PKB: Rp75.000.000 × 3 persen = Rp2.250.000.
  • SWDKLLJ: Rp150.000.
  • Total pajak yang harus dibayarkan: Rp2.400.000.

Sementara itu, sepeda motor dengan NJKB Rp15 juta sebagai kendaraan kedua dihitung dengan mengalikan Rp15.000.000 dengan tarif 2 persen sehingga menghasilkan PKB sebesar Rp300.000. Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp35.000, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp335.000.

  • PKB: Rp15.000.000 × 2 persen = Rp300.000.
  • SWDKLLJ: Rp35.000.
  • Total pajak yang harus dibayarkan: Rp335.000.

Memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan, masyarakat dapat memperkirakan besaran biaya kepemilikan kendaraan sebelum membeli unit tambahan. Langkah ini juga membantu pemilik kendaraan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

57 tahun lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal