Cara menghitung pajak progresif dilakukan dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Setelah itu, hasilnya ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagai contoh, apabila sebuah mobil memiliki NJKB Rp75 juta dan merupakan kendaraan kedua di DKI Jakarta, maka perhitungannya adalah PKB sebesar Rp75.000.000 dikalikan 3 persen sehingga menghasilkan Rp2.250.000. Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp150.000, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp2.400.000.
Sementara itu, sepeda motor dengan NJKB Rp15 juta sebagai kendaraan kedua dihitung dengan mengalikan Rp15.000.000 dengan tarif 2 persen sehingga menghasilkan PKB sebesar Rp300.000. Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp35.000, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp335.000.
Memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan, masyarakat dapat memperkirakan besaran biaya kepemilikan kendaraan sebelum membeli unit tambahan. Langkah ini juga membantu pemilik kendaraan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.