Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat!

Wikku D Nugroho
Cek pajak kendaraan online. (Foto:Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Cara cek pajak kendaraan online lewat hp perlu untuk diketahui masyarakat. Pasalnya, cara ini diklaim lebih praktis dan cepat.

Sebagaimana diketahui, bagi pemilik kendaraan bermotor diharuskan membayar pajak tepat waktu setiap tahunnya. Hal ini agar terhindar dari denda bagi pengendara yang telat membayarnya.

Nominal pajak kendaraan dapat dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, nominal tersebut dapat saja berubah jika pemilik kendaraan terlambat dalam pembayaran pajak. 

Seiring berkembangnya zaman, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pemilik kendaraan hanya perlu melakukannya melalui situs maupun aplikasi. 

Lantas, seperti apa cara mudah cek pajak kendaraan online lewat hp? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023). 

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Megapolitan
30 hari lalu

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu

Megapolitan
31 hari lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
31 hari lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
31 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal