JAKARTA, iNews.id - Cara cek pajak kendaraan online lewat hp perlu untuk diketahui masyarakat. Pasalnya, cara ini diklaim lebih praktis dan cepat.
Sebagaimana diketahui, bagi pemilik kendaraan bermotor diharuskan membayar pajak tepat waktu setiap tahunnya. Hal ini agar terhindar dari denda bagi pengendara yang telat membayarnya.
Nominal pajak kendaraan dapat dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, nominal tersebut dapat saja berubah jika pemilik kendaraan terlambat dalam pembayaran pajak.
Seiring berkembangnya zaman, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pemilik kendaraan hanya perlu melakukannya melalui situs maupun aplikasi.
Lantas, seperti apa cara mudah cek pajak kendaraan online lewat hp? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023).