Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat!

Wikku D Nugroho
Cek pajak kendaraan online. (Foto:Dok iNews)

Cek Pajak Kendaraan Melalui Website E-Samsat

1. Pertama-tama, pastikan gawai kamu telah tersambung dengan jaringan internet

2. Setelah itu, buka peramban pada gawai dan kunjungi website resmi E-Samsat, https://e-samsat.id

3.  Isi data secara lengkap dan benar mengenai plat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi

4. Klik Cek Sekarang

5. Lalu, layar akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak yang harus dibayarkan

6. Selain itu, terdapat informasi lainnya akan muncul, seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan

Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi E-Samsat

1. Pastikan kamu telah memiliki aplikasi E-Samsat di gawai kamu

2. Jika belum memilikinya, silakan unduh aplikasi E-Samsat di Play Store maupun App Store

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

57 tahun lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal