Cicilan Kendaraan Ingin Ditangguhkan akibat Terdampak Corona, Ini Syaratnya

Dani M Dahwilani
Perusahaan pembiayaan sudah menyiapkan form dan persyaratan konsumen yang berhak mendapat kemudahan cicilan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ilustrasi/MTF)

Reza mengungkapkan sudah ada sekitar 2.000 pengajuan relaksasi yang diterima perusahaan, 80 persen individu dan sisanya perusahaan.

Contoh perusahaan yang terdampak seperti PO bus pariwisata dan antarkota. Pembatasan Covid-19 telah berdampak pada berkurangnya penumpang.

Apa definisi terdampak? Misalnya, karyawan hotel. Karena tamu sepi, yang biasa dapat insentif, akibat Covid-19 pendapatan drop, bisa mengajukan kalau punya pinjaman atau cicilan.

"Kalau data secara nasional sudah masuk, baik dari web maupun ke cabang sudah ada 2.000 nasabah yang mengajukan. Kita arahkan untuk memprosesnya dengan jalur online," ujar Reza.

MTF telah mengumumkan pengajuan penundaan cicilan kendaraan ini melalui website resminya.

 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Niaga
12 hari lalu

Penjualan Mobil Penuh Tantangan, Ini Strategi ACC

Motor
23 hari lalu

Langkah FIFGROUP Dongkrak Penjualan Sepeda Motor di Indonesia

Niaga
2 bulan lalu

Pasar Mobil Lesu, Perusahaan Pembiayaan Gandeng Produsen Otomotif Dongkrak Penjualan

Niaga
4 bulan lalu

Kolaborasikan 9 Unit Usaha di GIIAS 2025, Astra Financial: Kepemilikan Mobil Hanya Butuh 30 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal