Fenomena Klakson Telolet Meresahkan, Begini Tanggapan Isuzu

Muhamad Fadli Ramadan
Fenomena klakson telolet masih ramai di sejumlah daerah yang membuat resah pengguna jalan lain. (Foto: iNews.id)

“Tapi kan uji berkala di pabrikan, kalau di lapangan? Jadi itu banyak pihak yang musti banyak terlibat. Karena itu bukan dibikin oleh kita sebagai produsen, karoseri juga gak semua karena itu juga tergantung pesanan,” ujarnya.

Soal klakson truk, suara yang dihasilkan sebenarnya sudah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).

“Itu boleh dipasang, asal suaranya tidak membuat orang terganggu. Namanya di jalan kan, misal motor di belakangnya truk dibunyikan klakson kan kaget itu,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
16 hari lalu

Bersaing di Segmen Kendaraan Komersial, Isuzu Rebut Market Share 28,6 Persen

Aksesoris
5 bulan lalu

KNKT Kesulitan Awasi Klakson Telolet, Ini Masalahnya

Mobil
5 bulan lalu

KNKT Ungkap Banyak Klakson Telolet Salah Instalasi Sebabkan Rem Blong

Megapolitan
5 bulan lalu

Viral! Pria Ngaku Aparat Marah hingga Acungkan Pistol gegara Diklakson di Bintaro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal