Insentif Batal Diberikan Pemerintah, Honda Tetap Akan Luncurkan Mobil Hybrid

Muhamad Fadli Ramadan
Insentif batal diberikan, Honda tetap akan memperkenalkan mobil hybrid di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Foto: Honda)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan tidak akan mengeluarkan kebijakan baru di sektor otomotif termasuk insentif moblil hybrid pada tahun ini. Artinya, subsidi untuk kendaraan hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV) batal diberikan.

Menanggapi itu, Honda tetap akan memperkenalkan mobil hybrid di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini diungkapkan Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy.

Dia mengatakan, pihaknya percaya kebijakan yang diambil pemerintah telah dipertimbangkan secara matang. Namun, jika mobil hybrid diberikan insentif bisa menggenjot industri otomotif.

"Kami telah memiliki strategi untuk pengenalan hybrid berdasarkan regulasi yang ada saat ini, meskipun kami percaya bahwa pemberian insentif memang berpotensi semakin menumbuhkan permintaan konsumen dan berdampak positif terhadap pasar otomotif secara keseluruhan," ujar Billy saat dihubungi, Selasa (6/7/2024).

Sebagai informasi, Honda telah menawarkan sejumlah model mobil hybrid di Indonesia. Saat ini, Honda telah menjual Honda CR-V e:HEV dan Honda Accord e:HEV. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
5 jam lalu

Tak Kunjung Ada Kejelasan, Honda Masih Tunggu Pemerintah soal Insentif Motor Listrik

Mobil
1 hari lalu

Pabrikan China Nilai Mobil Listrik Lebih Populer Ketimbang Hybrid di Perkotaan

Mobil
2 hari lalu

Toyota Ungkap Seluruh Line-Up Hybrid Sudah Disesuaikan Kontur Jalan di Indonesia

Motor
2 hari lalu

Honda Vario 125 Terbaru Meluncur, Apakah Inden?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal