JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau terkait penggabungan dua BUMN angkutan umum Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD. Menteri BUMN Erick Tohir menyebut ini merupakan upaya strategis untuk kedua perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum Damri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres nomor 25 tahun 2022, Rabu (28/12/2022).
Erick meyakini dengan merger kedua perum ini didasari kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih karena memiliki fokus bisnis yang sama.
"Kebetulan keduanya terdampak Pandemi Covid - 19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.
Melihat dari sejarahnya, kedua perusahaan angkutan umum ini memiliki perjalanan panjang di dunia transportasi Tanah Air. Berikut sejarah Perum Damri dan Perum PPD, seperti dikutip dari situs resmi masing-masing perusahaan.