Jokowi Restui Damri dan PPD Dilebur, Begini Perjalanan Kedua Perusahaan Legendaris Ini

Ismet Humaedi
Menteri BUMN Erick Tohir menyebut ini merupakan upaya strategis untuk kedua perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. (Foto: Instagram)

Sejarah Perum PPD

Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) merupakan perusahaan milik pemerintah di bidang transportasi umum darat yang menjadi embrio dan pioneer perkembangan angkutan bus di Jakarta. Dimulai dengan angkutan umum trem pada 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij – BVMNV).

Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai negara berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954. Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahan Pengangkutan Djakarta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.205 tahun 1961, Perusahaan berubah status menjadi Perusahaan Negara di bawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No 229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahterimakan dari Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta. 

Pada 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke Pemerintah Pusat Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. 

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).

Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1984 tentang Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 3 tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Persero.

Diundangkannya Peraturan Pemerintah No 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.

Pada 2013 Perum PPD melakukan transformasi bisnis dari layanan bus kota menjadi layanan Bus Rapid Transportasi. Pada tahun ini pula Perum PPD bertransformasi dan menyehatkan manajemen di seluruh aspek strategis antara lain financial, SDM, dan operasional. 

Strategi pembenahan yang diterapkan fokus membentuk manajemen perusahaan yang sehat dan transparan sehingga Perum PPD pertamakali dapat meraup laba.

Perum PPD turut mengembangkan IT guna memposisikan diri sebagai perusahaan transportasi umum yang andal dan terprcaya. Selain restrukturisasi SDM hingga mengubah budaya perusahan, perusahaan juga tumbuh sesuai dengan perkembangan zaman guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyakarat. 

Keterkaitan dengan para pemakai jasa transportasi ini pun tak lepas dari faktor produk, layanan, dan keterjangkauan. Tercatat kini seluruh bus yang berjumlah sekitar 700 unit ini, didukung Aplikasi Fleet Management System ( FMS ). FMS memiliki berbagai fungsi seperti pembiayaan kendaraan, perawatan kendaraan, telematika kendaraan (pelacakan dan diagnostic), driver management, manajem bahan bakar dan manajemen kesehatan dan keselamatan. 

Fleet management System adalah fungsi yang memungkinkan perusahaan-perusahaan yang mengandalkan transportasi dalam bisnis mereka untuk menghapus atau meminimalkan risiko yang terkait dengan investasi kendaran, meningkatkan efisiensi, produktivitas dan mengurangi biaya keseluruhan transportasi perusahaan, dan menyediakan 100.persen sesuai dengan peraturan pemerintah (tugas perawatan) serta untuk kenyamanan penumpang.

Seiring geliat bisnis dan kinerjanya, perusahaan juga terus menjalin kemitraan dengan pihak lainnya. Di samping bus bantuan Kementerian Perhubungan yang sudah melayani 21 rute busway. Perum PPD juga memiliki beberapa SBU yang terdiri dari SBU Transbusway, SBU Pemeliharaan dan Perbaikan bus, SBU Transjabodetabek, SBU Aset dan Logistik, SBU Trans PPD MAC.

Sebagai raja jalanan Perum PPD terus mengembangkan bisnisnya yaitu Jabodetabek Airport Connexion yang melayani trayek Bandara Soekarno Hatta – Mall Taman Anggrek, Bandara Soekarno Hatta – ITC Cempaka Mas dan sebaliknya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Buletin
5 bulan lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

Niaga
7 bulan lalu

Bus Ada Kecoa dan Izin Kedaluwarsa, PO Rosalia Indah: Perizinan Sudah Terbit Sistem Belum Update

Mobil
8 bulan lalu

Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Tindak Tegas PO Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang

Niaga
9 bulan lalu

Gempar Pemudik Meninggal di Dalam Bus, Diduga Korban Kelelahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal