Larangan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus Curhat Rugi Belasan Miliar

Riyandy Aristyo
Larangan mudik Lebaran terkait pencegahan wabah virus corona pada tahun ini, membuat bisnis transportasi rugi besar. (Foyo: Bejeu/Traveloka)

JAKARTA, iNews.id - Larangan mudik Lebaran terkait pencegahan wabah virus corona pada tahun ini, membuat bisnis transportasi rugi besar. Jasa transportasi bus yang biasanya mengantarkan pemudik pulang kampung kini merana.

Direktur Operasional PO Bejeu, Iqbal Tosin mengungkapkan, akibat kebijakan ini perusahaan ditaksir menelan kerugian cukup besar. Pertama karena dampak virus corona dan kedualarangan mudik Idul Fitri.

"Dampak virus corona bikin orang tak ingin naik bus, itu saja kita sudah rugi. Ditambah dengan larangan mudik Lebaran, kami bisa kehilangan pendapatan dari penjualan tiket, per hari sampai Rp450 jutaan," kata Iqbal saat dihubungi iNews.id, Rabu (22/4/2020).

Menurut Iqbal, potensi kehilangan pendapatan tidak hanya per hari. Bisa juga per minggu atau per bulan, tergantung berapa lama pemerintah melarang mudik atau bepergian ke luar kota. Diprediksi, kerugian mencapai belasan miliar rupiah.

"Kita lihat berapa lama dilarangnya. Kalau dihitung dari arus mudik sampai arus balik misalnya 40 hari, tinggal dikalikan Rp450 juta. Potensi kerugiannya untuk jualan tiket saja bisa Rp18 miliar," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Arus Balik Padati Lingkar Gentong, Kemacetan Mengular hingga 22 Km

Buletin
1 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Buletin
1 hari lalu

Istri Noel Ebenezer Ungkap Eks Menag Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK sejak Kamis

Nasional
2 hari lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol MBZ-Cikampek dan Arteri Karawang Padat Merayap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal