Ini diharapkan, baik perusahaan maupun pemerintah bisa memantau kondisi bus dan kebiasaan pengemudi saat membawa bus. Ini juga akan berdampak pada kenyamanan dan keselamatan penumpang saat menggunakan layanan bus.
Kebijakan tersebut didukung Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan (Sani). Regulasi mewajibkan PO bus menggunakan sistem ticketing online dan GPS on tracking saat pengajuan registrasi lisensi serta perpanjangan trayek.
"Dengan regulasi ini kompetisi antar sesama operator menjadi sehat secara bisnis, dan juga mendorong masyarakat mulai memahami dan menggunakan teknologi untuk reservasi digital. Lebih lanjut, operator darat menjadi setara dan pertumbuhan digitalisasi di transportasi darat semakin cepat," ujarnya.
“Ke depan, kami berharap Kemenhub sebagai kementerian teknis yang membina operator transportasi darat, membantu menyosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar masyarakat memahami manfaat digitalisasi di transportasi darat,” kata Sani.