JAKARTA, iNews.id - Memasang GPS tracker menjadi kewajiban bagi perusahaan otobus (PO) di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.
Ini bukan tanpa alasan karena dengan memasang alat tersebut ada beberapa manfaat yang didapat. Salah satunya dapat memantau pergerakan sopir dengan armada busnya secara real time.
"Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum harus memasang alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada kendaraan bermotor," tulis peraturan tersebut dikutip, Selasa (11/10/2022).
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek; dan b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek," lanjutnya.
GPS harus bisa memonitoring kendaraan secara real time melalui google map, informasi kecepatan (odo meter) address location, dan google view street, dan informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan.
Tidak hanya itu, GPS harus mampu memantau rute perjalanan, durasi perjalanan, peringatan batas kecepatan, manajemen aset data dan pengemudi, record data perjalanan minimal 7 hari kerja, dan sebagainya.
Alat pemantau akan diintegrasikan dengan sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.