Adapun sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa menerapkan tarif dasar mulai 2 persen hingga maksimal 10 persen sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Perhitungan pajak progresif dilakukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang kemudian dikalikan dengan tarif sesuai urutan kepemilikan kendaraan.
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah mobil memiliki NJKB Rp75 juta dan merupakan kendaraan kedua di DKI Jakarta, maka perhitungan PKB menjadi:
* PKB: Rp75.000.000 x 3 persen = Rp2.250.000.
* SWDKLLJ: Rp150.000.
* Total pajak yang dibayarkan: Rp2.400.000.
Sementara untuk sepeda motor dengan NJKB Rp15 juta sebagai kendaraan kedua di DKI Jakarta, besar pajaknya dihitung sebagai berikut:
* PKB: Rp15.000.000 x 2 persen = Rp300.000.
* SWDKLLJ: Rp35.000.
* Total pajak yang dibayarkan: Rp335.000.
Bagi masyarakat yang berencana memiliki kendaraan lebih dari satu, memahami aturan pajak progresif menjadi hal penting agar dapat memperhitungkan besaran biaya kepemilikan kendaraan secara menyeluruh sekaligus tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.