Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

Dani M Dahwilani
Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit wajib memahami aturan pajak progresif. (Foto: Dok iNews.id)

Adapun sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa menerapkan tarif dasar mulai 2 persen hingga maksimal 10 persen sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Perhitungan pajak progresif dilakukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang kemudian dikalikan dengan tarif sesuai urutan kepemilikan kendaraan.

Sebagai ilustrasi, apabila sebuah mobil memiliki NJKB Rp75 juta dan merupakan kendaraan kedua di DKI Jakarta, maka perhitungan PKB menjadi:

* PKB: Rp75.000.000 x 3 persen = Rp2.250.000.
* SWDKLLJ: Rp150.000.
* Total pajak yang dibayarkan: Rp2.400.000.

Sementara untuk sepeda motor dengan NJKB Rp15 juta sebagai kendaraan kedua di DKI Jakarta, besar pajaknya dihitung sebagai berikut:

* PKB: Rp15.000.000 x 2 persen = Rp300.000.
* SWDKLLJ: Rp35.000.
* Total pajak yang dibayarkan: Rp335.000.

Bagi masyarakat yang berencana memiliki kendaraan lebih dari satu, memahami aturan pajak progresif menjadi hal penting agar dapat memperhitungkan besaran biaya kepemilikan kendaraan secara menyeluruh sekaligus tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Promo Spesial DIGI bank bjb, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback

57 tahun lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal