Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026
Sebaliknya, pemilik satu mobil dan satu sepeda motor tidak dikenakan pajak progresif karena jenis kendaraannya berbeda.
Daftar Tarif Pajak Progresif 2026
Besaran pajak progresif berbeda di setiap daerah karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan menetapkan tarif sesuai peraturan daerah masing-masing.
Di DKI Jakarta, tarif pajak progresif masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut:
* Kendaraan pertama: 2 persen.
* Kendaraan kedua: 3 persen.
* Kendaraan ketiga: 4 persen.
* Kendaraan keempat dan seterusnya: 5 persen.
Sementara itu, di wilayah Jawa Barat tarif progresif diterapkan secara bertingkat, yakni sekitar 1,75-2 persen untuk kendaraan pertama, 2,25-2,5 persen untuk kendaraan kedua, 2,75-3 persen untuk kendaraan ketiga, serta 3,25-3,5 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya.