Sebabkan Kecelakaan, Pemerintah Larang Truk Kelebihan Muatan Masuk Kapal

Muhamad Fadli Ramadan
truk bermuatan semen tersebut tercebur ke laut di Pelabuhan Merak setelah terjebak beberapa jam di ramp door. (Foto: Hubdat)

JAKARTA, iNews.id – Kecelakaan truk gagal masuk kapal di Pelabuhan Merak Cilegon, Banten akibat as roda patah berbuntut panjang. Pemerintah mengeluarkan aturan tegas truk kelebihan muatan dilarang masuk kapal.

Diketahui, truk bermuatan semen tersebut tercebur ke laut di Pelabuhan Merak setelah terjebak beberapa jam di ramp door. Truk mengalami ban kempis dan menyangkut, sehingga tak bisa melanjutkan perjalanan masuk ke kapal.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan kepada operator pelabuhan untuk melarang truk kelebihan muatan masuk kapal. 

“Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket,” kata Hendro dikutip dalam laman Hubdat, Jumat (30/12/2022).

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Mobil
1 bulan lalu

AHY Pastikan Regulasi Larangan Truk ODOL Berlaku mulai 1 Januari 2027

Mobil
1 bulan lalu

AHY Sebut Truk ODOL Pencabut Nyawa di Jalan

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Susun Tim Percepat Penanganan Truk ODOL, Libatkan DPR hingga Kementerian

Nasional
1 bulan lalu

Strategi Kemenhub Atasi Truk ODOL, Ada Akses Rumah Subsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal