Setiap kendaraan yang terbukti kelebihan muatan dan dimensi, akan diberikan stiker serta surat peringatan, sehingga dapat dengan mudah diidentifikasi apabila kendaraan tersebut kembali melakukan pelanggaran.
Polisi akan melakukan penindakan melalui Operasi Patuh 2025 yang akan berlangsung pada Juli mendatang. Pada masa ini tindak tilang akan dilakukan bagi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran muatan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalamnya tertera sanksi berupa denda paling banyak Rp24 juta atau pidana penjara selama 1 tahun. Sejumlah praktisi menyambut baik upaya ini dalam mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan publik. Seluruh pengguna jalan merasa aman dan nyaman tanpa dihantui kecelakaan yang diakibatkan truk kelebihan muatan.
"Kebijakan ini tepat sasaran dan harus dikawal terus. Penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional," kata Darmaningtyas, pengamat transportasi.