Tindak Tegas Truk ODOL, Pengamat Minta Pemerintah Kasih Insentif bagi Perusahaan yang Patuh
Menurut Akbar, banyak pengusaha angkutan telah berupaya menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang membutuhkan biaya besar dan pengorbanan tidak sedikit.
"Namun, kepatuhan seperti ini belum sepenuhnya dihargai secara nyata dan layak. Sejauh ini, apresiasi yang diberikan masih bersifat verbal dan belum disertai bentuk insentif konkret yang dapat meringankan beban atau mendukung kelangsungan usaha mereka," ujarnya. Truk ODOL
Bakal Didenda Rp24 Juta
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo menegaskan penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) akan terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Dalam aturan baru tertera sanksi berupa denda maksimal Rp24 juta atau pidana penjara selama 1 tahun.
Seluruh pemangku kepentingan dilibatkan untuk menciptakan keselarasan dalam melakukan penindakan. Sebagai informasi, Zero ODOL akan dilakukan dengan sosialisasi sebagai tahap awal. Ini dianggap sebagai fase krusial sebelum pemberlakukan penindakan penuh terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilaksanakan.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kita ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh dan bertanggung jawab," ujar Irjen Agus seperti dilansir dari siaran pers Korlantas Polri, Senin (9/6/2025).
Pada masa sosialisasi, polisi akan memberikan imbauan dan peringatan tertulis kepada pengemudi truk ODOL. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan sesuai regulasi.