JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial seorang wanita muda menjadi pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Disebutkan perempuan tersebut mengendarai bus PO Sumber Alam jurusan Yogyakarta - Jakarta.
"Driver cewek PO Sumber Alam, usia 20 tahun udah bawa AKAP Jogja -Jakarta," tulis akun X @widodogroho.
Video tersebut diunggah kembali dan dikomentari sutradara Fajar Nugros melalui akun X @fajarnugros. "Umur 20 tahun udah dapet SIM mengemudikan bus? Serius ya ini Dirjen Hubdar?" cuitnya.
Berbagai komentar juga dilontarkan netizen. Mereka mempertanyakan pengemudi wanita tersebut.
"Nanti kalo sudah ada insiden apalagi sampai ada korban, saling lempar kesalahan dan cuci tangan," ujar @seba***.
"Ga pake seatbelt pulak," ungkap @novi***.
"Lah klo skill nya mumpuni dan sudah ahli, kenapa engga?" kata @A13***.
Lalu, seperti apa aturannya SIM untuk pengemudi bus umum? Di Indonesia setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terutama bagi yang memiliki kendaraan bermotor. Di Indonesia SIM dibagi menjadi beberapa golongan termasuk SIM B1 dan B1 Umum yang umumnya dimiliki pengemudi kendaraan niaga berat lebih dari 3.500kg.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."