11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

iNews TV
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar syariat Islam di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh. Salah satu terpidana diketahui merupakan ajudan Ketua DPR Aceh. (Foto: iNews TV/SYUKRI SYARIFUDDIN)

"Terpidana yang kami cambuk hari ini 11 orang. Jadi ada dari perkara zina," ujar M Rizqi, Kamis (20/8/2026).

Dalam eksekusi tersebut, para terpidana menerima jumlah cambukan yang berbeda sesuai dengan pasal yang dilanggar. Kejaksaan mencatat terdapat terpidana perkara zina yang menjalani hukuman 100 kali cambukan.

Selain itu, terdapat terpidana perkara khalwat dengan hukuman 10 kali cambukan serta perkara ikhtilat dengan hukuman 27 kali cambukan. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Seusai menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Eksekusi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pelanggar qanun syariat Islam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

1 tahun lalu

Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 82 dan 78 Kali di Depan Umum

2 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

2 tahun lalu

Ditangkap Main Judi Online di Warung Kopi, 9 Warga Banda Aceh Dihukum Cambuk

2 tahun lalu

Ini Tampang Pemerkosa Guru di Aceh Selatan, Terancam Hukuman Cambuk 125 Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal