11 Terdakwa Pembunuhan 5 Gajah di Aceh Jalani Sidang Perdana

Taufan Mustafa
11 terdakwa kasus pembunuhan lima ekor Gajah Sumatera mulai menjalani sidang. Sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya (Taufan Mustafa/MNC Portal)

ACEH JAYA, iNews.id - Sebanyak 11 terdakwa kasus pembunuhan lima ekor Gajah Sumatera mulai menjalani sidang. Sidang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori di Aceh Jaya, Senin, mengatakan sidang dengan dua berkas terpisah. Sidang perdana, Senin (22/11/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Dalam pembacaan dakwaan ini, perkara bagi dua berkas yaitu para pelaku yang membunuh dan terdakwa yang memperniagakan," kata JPU Ahmad Buchori, Selasa (23/11/2021).

Dia menambahkan, para terdakwa yang didakwa membunuh gajah yakni Sudirman bin Alm Abdullah, Muhammad Amin nin  Muhammad Yusuf, Abdul Majid bin Alm Tgk Saad.

"Kemudian Lukman Hakim bin Alm Sandang, Muhammad Rozi bin Alm Kamarudin, Zubardi bin Muslem, Hamdani bin Alm Tgk Tahir, Hamdani Ilyas bin Alm Muhammad Ilyas, dan Supriyadi alias Pak Pen bin Alm Kasmin," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

2 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

3 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

4 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

7 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal