11 Terdakwa Pembunuhan 5 Gajah di Aceh Jalani Sidang Perdana

Taufan Mustafa
11 terdakwa kasus pembunuhan lima ekor Gajah Sumatera mulai menjalani sidang. Sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Sedangkan dua terdakwa lainnya dengan berkas terpisah didakwa memperniagakan bagian tubuh gajah yakni M Noor B alias Pak Nur bin Alm Bardan dan Isdul Farsi bin Zulkifli. 

Buchori menambahkan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang mana masing-masing diancam lima tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

"Pertama ini mendengarkan pembacaan dakwaan sedangkan yang kedua akan dilaksanakan dua minggu ke depan yaitu 6 Desember 2021 mendatang. Agendanya mendengarkan keterangan saksi," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi ditemukan lima ekor kerangka gajah di area perkebunan di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.

Berdasarkan hasil uji tim BKSDA dan bukti di tempat kejadian perkara, gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 11 pelaku dengan lokasi dan waktu penangkapan berbeda-beda. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

57 tahun lalu

7 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal