Jatmiko menjelaskan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M (40) dengan barang bukti sabu seberat 930,20 gram. Selanjutnya di Kecamatan Jeunieb, tersangka F (44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5.000 butir ekstasi.
"Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bireuen. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," katanya.