28 Nelayan yang sempat Ditahan Otoritas India Terima Pakaian dan Uang dari Pemprov Aceh

Antara
Staf subid Antar Lembaga dan Masyarakat BPPA menyerahkan bantuan kepada perwakilan 28 nelayan, di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/1/2021). (Foto: ANTARA)

Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka kemudian dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh KBRI bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.

"Berkat kerjasama berbagai pihak dan tanggap cepat Pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," ujar Almuniza.
 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cari Ikan di Laut, Nelayan di Tulungagung Temukan Mayat Mengapung di Teluk Popoh

3 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

7 hari lalu

Nelayan asal Pangkep Tewas di Pantai Tangairi Sumba, Tersangkut Karang saat Cari Gurita 

11 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

12 hari lalu

Heboh! Warga Lampung 3 Tahun Pelihara Buaya di Teras Rumah, Dirawat sejak dari Telur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal