3 Pengedar Narkoba di Lhokseumawe Disikat, 2,2 Kg Sabu Diamankan

Antara
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Antara)

AKBP Eko Hartanto menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap MI pemilik barang haram yang diedarkan tersangka ZK dan MZ. 

"Dari pengakuan ZK dan MZ, jika berhasil menjual barang tersebut akan mendapatkan upah sebesar dua juta rupiah dari MI," katanya. 

Akibat perbuatan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

8 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

13 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal