3 Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Antara
JPU membacakan sidang tuntutan mati terhadap anggota DPRK Bireuen dan dua rekannya di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10/2021). (Foto : Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram dituntut  hukuman mati dalam persidangan yang digelar di PN Aceh Timur, Rabu (27/10/2021). Seorang di antara tiga terdakwa tersebut adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (27/10/2021). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Apri Yanti dengan hakim anggota Khalid dan Irwandi ini digelar secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang itu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukumnya.

JPU mengatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang mereka miliki dengan seberat 26 kilogram.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, dalam dakwaannya JPU menyatakan juga ikut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, identitas berupa KTP terdakwa dan buku kepemilikan mobil.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
11 jam lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

11 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal