3 Tersangka Pengedar Ditangkap di Aceh Tengah, 24 Kilogram Ganja Diamankan

Antara
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

Dia menambahkan, orang menjual ganja kepada MA dari Nagan Raya. Sekarang, orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Kepada polisi, MA mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp270.000 per kilogram. 

Selain MA, polisi juga menangkap MI di Kampung Blang Mancung, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Dari tangan MI, selain 125 gram ganja, juga diamankan 0,2 gram narkoba jenis sabu-sabu.

"Personel juga menangkap IW karena kepemilikan 1,5 kilogram ganja. Barang terlarang tersebut disimpan IW dalam balutan kertas koran bekas untuk mengelabui petugas." kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

9 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

23 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

28 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

29 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal