3 Tersangka Pengedar Ditangkap di Aceh Tengah, 24 Kilogram Ganja Diamankan

Antara
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Tiga orang tersangka pemilik 24 kilogram ganja kering ditangkap polisi di Aceh Tengah. Mereka yang ditangkap secara terpisah ini akan mengedarkan ganja tersebut di kawasan dataran tinggi Gayo. 

Ketiga pelaku di antaranya MA, MI dan IW. MA ditangkap dengan barang bukti 23 kilogram ganja, MI 125 gram dan IW 1,5 kilogram. 

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, MA ditangkap di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, 4 Januari 2021. MA menyimpan ganja kering tersebut dalam dua karung besar.

"MA mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh," katanya, Kamis (7/1/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
20 jam lalu

Longsor Terjang Permukiman Aceh Tengah, 1 Anak Tewas 13 Warga Terluka

3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

4 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal