37 Terdakwa Narkoba di Aceh Hadapi Tuntutan Mati dalam 2 Tahun Terakhir

Antara
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 37 pelakuterdakwanarkoba di Aceh menjalani persidangan di sejumlah pengadilan. Mereka semua menghadapi tututan hukuman mati.

"Ada 37 pelaku narkoba dituntut hukuman mati di pengadilan dalam dua tahun terakhir, 2019 dan 2020," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, Rabu (6/1/2021). 

Dari 37 pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati tersebut, tiga di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selebihnya, masih dalam proses hukum banding dan ada sedang kasasi di Mahkamah Agung.

Selain tuntutan hukuman mati, kejaksaan juga menuntut 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup. Lima di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Sebanyak 16 pelaku lainnya mengajukan kasasi. Sisa empat pelaku dalam proses banding.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 jam lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

10 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

17 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

19 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal