4 Kurir 106 Kg Sabu di Pidie Jaya Dituntut Hukuman Mati

Antara
Empat kurir yang membawa 106 kilogram narkoba jenis sabu di Pidie Jaya, Aceh. (Ilustrasi/Reuters)

PIDIE JAYA, iNews.id - Empat kurir yang membawa 106 kilogram narkoba jenis sabu di Pidie Jaya, Aceh, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

"Terdakwa ada empat orang, yaitu BH, MA, FS dan JD," kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Dedy Syahputra, Rabu (24/8/2022).

Dia menambahkan, sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya. 

Tuntutan hukuman mati tersebut, kata dia, karena empat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

8 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

13 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

23 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

23 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal