4 Toko Emas di Banda Aceh Curangi Pembeli, Polisi Terapkan UU Perlindungan Konsumen

Taufan Mustafa
Polda Aceh menyelidiki empat toko emas yang mencurangi konsumen dengan mengurangi kadar emas yang dijual tidak sesuai dalam kuitansi jual beli. Foto: iNews.id/Taufan Mustafa

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh bakal menjerat empat toko emas yang terindikasi mencurangi pembeli dengan mengurangi kadar emas murni. Polisi telah menyiapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf F UU Perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar, untuk mengungkap kasus ini.

"Emas ini sudah kita uji laboratorium dan didapatkan kemurnian emasnya 95-97 persen sementara disurat yang dijual oleh toko emas tersebut, ada empat toko, menyatakan kadar emas itu 99 persen," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (19/7/2021).

Winardy memastikan, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus ini. Sebab, polisi telah memiliki hasil uji laboratorium yang menunjukkan penjual toko menjual emas dengan kadar yang tidak sesuai kuitansi jual-beli.

Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah pembeli dan pemilik toko dalam menyelidiki kasus ini. Bahkan telah mencocokkan keterangan saksi-saksi tersebut dengan bukti dokumen yang dimiliki polisi.

"Kemungkinan kita akan melakukan pemeriksaan lebih dalam karena kita telah memiliki hasil laboratorium nanti kita gelar perkara, selanjutnya kita tetapkan tersangka," katanya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

2 bulan lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

2 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

3 bulan lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal