4.000 Buruh di Aceh Kena PHK akibat Pandemi Covid-19

Antara
Ilustrasi PHK. (Foto: Ist)

"Seharusnya boleh dirumahkan, tetapi nanti dipanggil kembali setelah Covid-19, tapi yang lucunya diterima karyawan baru dan yang lama tidak dipanggil lagi, ini yang buat kita sedih," katanya.

Dalam kesempatan ini, Saiful juga meminta kebijakan dari Gubernur Aceh untuk merevisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, mengingat sudah adanya UU Cipta Kerja.

"Pemerintah Aceh juga harus benar-benar serius menerapkan UMP sesuai dengan yang telah ditentukan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

6 jam lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

2 hari lalu

Demo Buruh di DPRD Sumut, Tuntut Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan

14 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

19 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal