5 Pejabat Dinas PUPR Simeulue Didakwa Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Rp5,7 Miliar

Antara
Persidangan perkara korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue dengan lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (10/2/2021). (Foto: Antara)

"Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar lebih," kata JPU Sahdansyah.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 17 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari penasihat hukum para terdakwa.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

16 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

28 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

28 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

1 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal