Masyarakat Aceh sangat menyukai alat musik rapa’i, sehingga dibuatlah Tari Rapa’i yang diambil dari nama Rifa’i. Sedangkan kata Geurimpheng memiliki makna “banyak macam”.
Kemudian diambilah kata itu dan dijadikan satu menjadi nama Tari Rapa’i Geurimpheng. Nama tersebut juga menjadi gambaran jika tarian ini mempunyai kompisisi beraneka ragam dimulai dari gerakan kepala, badan, formasi, syair, hingga pukulan rapa’i.
Tarian dimainkan oleh 8-12 orang. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya tentang ajaran Islam, dakwah juga nilai sufistik yang menyebar di masyarakat Aceh.
Pernah menjadi tarian yang hampir punah, kemudian pada 2017 dilakukan revitalisasi bertujuan agar tarian ini kembali mendapatkan antusiasme dari masyarakat serta pemerintah. Selanjutnya, pada 2017 Tari Rapa’i Geumripheng ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTB Indonesia).
Cukup berkembang dalam masyarakat Aceh dan khususnya masyarakat Pulo. Dalam tarian ini mengandur unsur-unsur nilai ajaran agama Islam.