Angkut 24.000 Liter Solar Ilegal, Truk Tangki dan 2 Pria Diciduk Polisi

Antara
Mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal (Antara)

Dalam kasus ini, kata dia, polisi menyita mobil dan mengamankan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43). Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Jaya.

"Untuk saat ini kedua orang supir sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua sopir tersebut dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,1 Guncang Calang Aceh Jaya

21 hari lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

27 hari lalu

Sopir Truk di Pelalawan Antre 2 Hari demi Solar Subsidi

28 hari lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

29 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal