ASN di Aceh Dihukum 24 Kali Cambuk karena Jual Chip Judi Online

Syukri Syarifuddin
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dieksekusi uqubat cambuk. Pasalnya, ASN berinisial AY (45) itu menjual chip judi online high domino.

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).

"Terpidana pelanggar qanun syariat islam itu berprofesi sebagai ASN di Pemkot Banda Aceh. Dia dieksekusi hukuman cambuk di muka umum sebanyak 24 kali cambukan setelah di potong masa tahanan," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, AY ditangkap di kediamannya, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang bermain dan transaksi penjualan chip high domino.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

1 bulan lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

1 bulan lalu

Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

2 bulan lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

2 bulan lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal