ASN di Aceh Dihukum 24 Kali Cambuk karena Jual Chip Judi Online

Syukri Syarifuddin
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dieksekusi uqubat cambuk. Pasalnya, ASN berinisial AY (45) itu menjual chip judi online high domino.

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).

"Terpidana pelanggar qanun syariat islam itu berprofesi sebagai ASN di Pemkot Banda Aceh. Dia dieksekusi hukuman cambuk di muka umum sebanyak 24 kali cambukan setelah di potong masa tahanan," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, AY ditangkap di kediamannya, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang bermain dan transaksi penjualan chip high domino.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
28 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

28 hari lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

2 bulan lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

2 bulan lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

2 bulan lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal