Asyik Main Judi Chip Domino, 22 Pria di Lhokseumawe Terancam Hukum Cambuk

Antara
22 pria di Lhokseumawe terancam hukum cambuk karena bermain judi online (Antara)

"Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, kita berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan sedang menggunakan aplikasi ini untuk berjudi," sebutnya. 

Selain menangkap 22 pelaku judi online, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp570.000

"Para pelaku judi ini terancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

15 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

15 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

15 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

19 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal