Asyik Main Judi Chip Domino, 22 Pria di Lhokseumawe Terancam Hukum Cambuk

Antara
22 pria di Lhokseumawe terancam hukum cambuk karena bermain judi online (Antara)

"Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, kita berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan sedang menggunakan aplikasi ini untuk berjudi," sebutnya. 

Selain menangkap 22 pelaku judi online, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp570.000

"Para pelaku judi ini terancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

2 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

10 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

11 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

13 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal