Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Akhirnya Dieksekusi

Antara
Korban pemerkosaan yang dilakukan ayah dan paman kandung di Aceh Besar mengalami trauma hingga sulit diajak komunikasi. Nenek korban minta kedua pelaku yang divonis bebas dapat dihukum kembali. Foto: Istimewa

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terdakwa MA, pelaku pemerkosaan terhadap anak, untuk menjalani pidana 200 bulan penjara. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dari Mahkamah Syariah Jantho.

Kasi Pidana Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim mengatakan, terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika dijemput tim eksekutor. Namun sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, terdakwa harus mengikuti rapid test Covid-19 terlebih dulu.

"Ini hari kita eksekusi. Kita dapatkan di kawasan Banda Aceh," kata Wahyu, Kamis (24/6/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhadir, mengatakan, MA membatalkan putusan bebas terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung dan layak dipidana.

"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

11 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

19 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

24 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

24 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal