Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Akhirnya Dieksekusi

Antara
Korban pemerkosaan yang dilakukan ayah dan paman kandung di Aceh Besar mengalami trauma hingga sulit diajak komunikasi. Nenek korban minta kedua pelaku yang divonis bebas dapat dihukum kembali. Foto: Istimewa

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terdakwa MA, pelaku pemerkosaan terhadap anak, untuk menjalani pidana 200 bulan penjara. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dari Mahkamah Syariah Jantho.

Kasi Pidana Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim mengatakan, terdakwa tidak melakukan perlawanan ketika dijemput tim eksekutor. Namun sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, terdakwa harus mengikuti rapid test Covid-19 terlebih dulu.

"Ini hari kita eksekusi. Kita dapatkan di kawasan Banda Aceh," kata Wahyu, Kamis (24/6/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhadir, mengatakan, MA membatalkan putusan bebas terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung dan layak dipidana.

"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
16 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

30 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

1 bulan lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

2 bulan lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

2 bulan lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal