BANDA ACEH, iNews.id – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu poinnya mengatur soal poligami. Lewat peraturan daerah (perda) itu, Pemerintah Aceh berencana melegalkan seorang suami memiliki istri lebih dari satu.
Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan, draf qanun tersebut disusun oleh Pemprov Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Salah satu alasan poligami masuk dalam draf qanun karena maraknya nikah siri oleh pihak-pihak yang melakukan poligami. Akibatnya, pertanggungjawaban pria terhadap istri-istri dan anak-anaknya lemah secara hukum.
Menurut dia, dengan qanun itu, kaum perempuan dan anak diharapkan tidak lagi menjadi lebih korban. Selain itu, tingkat perceraian diharapkan akan lebih rendah dan tingkat kesejahteraan akan tinggi.
“Kita mulai dari keluarga. Kalau ini enggak kita atur, selamanya ini perempuan dan anak yang menjadi korban. Enggak tercatat pernikahannya itu sehingga nanti mudah saja bagi siapa saja untuk tidak mengakui pernikahan itu. Anak yang dihasilkan bagaimana? Inilah esensi atau landasan berfikirnya,” kata Musannif di Banda Aceh, Senin (8/7/2019).